Mohon pendapat teman2 ahli pengadaan brg/jasa. Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 17 Point 7, Bahwa Anggota Pokja ULP dilarang duduk sebagai PPK. Jika suatu instansi atau satker Ada 2 sumber dana yaitu APBD dan APBN. Untuk APBD Personil tsb duduk sbg Anggota Pokja sementara di Paket yg lain dgn sumber dana APBN sebagai PPK , dengan alasan /mengingat personil yg terbatas. Apakah hal ini bisa dibenarkan atau bisa. mengingat tidak ada konflik interest terhadap tugasnya.
0 Comments