header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Satu orang menjadi PPK APBN dan pokja pengadaan untuk APBD

Mohon pendapat teman2 ahli pengadaan brg/jasa. Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 17 Point 7, Bahwa Anggota Pokja ULP dilarang duduk sebagai PPK. Jika suatu instansi atau satker Ada 2 sumber dana yaitu APBD dan APBN. Untuk APBD Personil tsb duduk sbg Anggota Pokja sementara di Paket yg lain dgn sumber dana APBN sebagai PPK , dengan alasan /mengingat personil yg terbatas. Apakah hal ini bisa dibenarkan atau bisa. mengingat tidak ada konflik interest terhadap tugasnya.

Karena tidak ada konflik kepentingan yaitu mengelola dana yang berbeda maka ya boleh saja.
Sebaiknya jangan terlalu banyak dibebankan suatu pekerjaan pada seseorang.
Peran bisa ditunjuk pejabat/pegawai yang lain, atau PPK tersebut dibantu pegawai yang lain

Post a Comment

0 Comments