Perpres 54 /Perpres 70/2012
Pasal 86 ayat (3)
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
Perpres 54 / Perpres 4/2015 Pasal 86 ayat (3)
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Bila anggarannya ada segera lakukan kontrak, bila belum ada anggarannya tidak dibatasi 14 hari.
Perpres 4/2015
Pasal 86 ayat (2a)
Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.`
Pasal 86 ayat (2a)
Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.`
Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mengakomodasi suatu kondisi, dimana DIPA/APA belum disahkan tetapi proses pemilihan harus dilakukan. Misalnya kebutuhan makan minum, jasa internet, jasa kebersihan dan lainnya yang dibutuhkan sejak awal tahun. Sehingga walaunpun DIPA/DPA belum disahkan, maka proses pemilihan harus dilakukan. Setelah proses pemilihan dilakukan namun ternyata anggarannya tidak mencukupi, maka tindaklanjutnya bisa dilakukan revisi DIPA/DPA dan lanjut tandatangan kontrak atau pemilihan dibatalkan bilamana DIPA/DPA tidak disahkan atau disahkan kurang dari nilai perkiraan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi lelang gagal.
3 Comments
Mau tanya berapa hari pelaksanaan kontrak bisa kerjakan setelah ada DIPA
ReplyDeletejadi sebelum dpa di saahkan ppk tidak boleh teken kontrak"??
ReplyDeleteRekanan telah menyerahkan jaminan pelaksanaan, namun tidak mau menandatangani kontrak sampai berakhirnya, apa konsekuensi untuk rekanan ? Trims
ReplyDelete