header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

14 hari tanda tangan kontrak

Perpres 54 /Perpres 70/2012 
Pasal 86 ayat (3)
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.

Perpres 54 / Perpres  4/2015 Pasal 86 ayat (3)
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Perubahan ketentuan ini dilakukan agar tidak membatasi lama waktu penyerahan jaminan pelaksanaan. Mengingat sering kali setelah penetapan pemenang terjadi masalah sanggahan, dan pengaduan yang membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan. Selain itu ketentuan ini untuk mengakomodasi situasi dimana pelelangan sudah selesai dan tinggal menunggu SPPBJ dan kontrak, namun anggaran masih dalam tahap revisi sehingga untuk lanjut ke SPPBJ dan kontrak harus menunggu selesai revisi yang lama waktunya tidak bisa dipastikan. Ketentuan ini juga mengurangi potensi pengadaan gagal.

Bila anggarannya ada segera lakukan kontrak, bila belum ada anggarannya tidak dibatasi 14 hari.

Perpres 4/2015
Pasal 86 ayat (2a)
Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.`
Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mengakomodasi suatu kondisi, dimana DIPA/APA belum disahkan tetapi proses pemilihan harus dilakukan. Misalnya kebutuhan makan minum, jasa internet, jasa kebersihan dan lainnya yang dibutuhkan sejak awal tahun. Sehingga walaunpun DIPA/DPA belum disahkan, maka proses pemilihan harus dilakukan. Setelah proses pemilihan dilakukan namun ternyata anggarannya tidak mencukupi, maka tindaklanjutnya bisa dilakukan revisi DIPA/DPA dan lanjut tandatangan kontrak atau pemilihan dibatalkan bilamana DIPA/DPA tidak disahkan atau disahkan kurang dari nilai perkiraan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi lelang gagal.

Post a Comment

3 Comments

  1. Mau tanya berapa hari pelaksanaan kontrak bisa kerjakan setelah ada DIPA

    ReplyDelete
  2. jadi sebelum dpa di saahkan ppk tidak boleh teken kontrak"??

    ReplyDelete
  3. Rekanan telah menyerahkan jaminan pelaksanaan, namun tidak mau menandatangani kontrak sampai berakhirnya, apa konsekuensi untuk rekanan ? Trims

    ReplyDelete