header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KERJASAMA DENGAN SWASTA

Perpres 38 tahun 2015
Pemenkeu No. 79 tahun 2014
Permen PPN/Bappenas No. 4 tahun 2015
Permedagri No. 52 tahun 2015
Perka LKPP No 19 tahun 2015

Post a Comment

1 Comments

  1. Maaf, Pak Mudji... sya dari Kab. Sumbawa Barat mohon bantuan penjelasan seputar proses pelelangan pascakualifikasi dimana terdapat 2 penawar yang harga penawarannya sama dan lulus evaluasi dan kualifikasi pagu pekerjaan barang 350 jt... pertanyaannya pemenang CV. dari JAWA dan Cadangan dari CV. KSB... menurut pak Mudji kira apa alasan pokja memenangkan perusahaan dr JAWA padahal nilai penawaran sama dan ke2nya lulus... mengapa yg lokal tidak dipilih/dimenangkan. atas jawabannya terima kasih.

    ReplyDelete