Kewajiban K/L/D/I melakukan e-Purchasing, dikecualikan dalam hal:
Harga Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis,dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melaluie-Purchasing.
Harga Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis,dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melaluie-Purchasing.
SE LKPP NO 3 TAHUN 2015
0 Comments