Untuk kementerian / lembaga ( yang menggunakan dana APBN ) mengikuti PMK ( Peraturan Menteri Keuangan ). Kemenkeu setiap tahun menerbitkan aturan PMK mengenai standar biaya masukan. Contoh untuk menganggarkan tahun anggaran 2016 ada PMK 65 tahun 2015 ( 65/PMK.02/2015).
Untuk daerah dapat menetapkan sendiri melalui peraturan kepala daerah, untuk pemprov dengan Peraturan Gubernur, pemkab dengan Peraturan Bupati atau Pemko dengan peraturan walikota.
Bagi daerah dapat mempertimbangkan ketersediaan anggaran atau kelayakan honor ULP.
Biasanya bagi daerah yang kesulitan membuat perhitungan yang logis dan wajar, disarankan mengikuti peraturan menteri keuangan tersebut.
Bagaimana menyusun anggaran untuk tahun depan ? Apakah kita telah siap untuk memasukkan anggaran untuk pengelola pengadaan ?
0 Comments