header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BESARNYA HONOR ULP / PPK / PEJABAT PENGADAAN / PPHP

Untuk kementerian / lembaga ( yang menggunakan dana APBN ) mengikuti PMK ( Peraturan Menteri Keuangan ). Kemenkeu setiap tahun menerbitkan aturan PMK mengenai standar biaya masukan.  Contoh untuk menganggarkan tahun anggaran 2016 ada PMK 65 tahun 2015 ( 65/PMK.02/2015).

Untuk daerah dapat menetapkan sendiri melalui peraturan kepala daerah, untuk pemprov dengan Peraturan Gubernur, pemkab dengan  Peraturan Bupati atau Pemko dengan peraturan walikota.

Bagi daerah dapat mempertimbangkan ketersediaan anggaran atau kelayakan honor ULP.

Biasanya bagi daerah yang kesulitan membuat perhitungan yang logis dan wajar, disarankan mengikuti peraturan menteri keuangan tersebut.

Bagaimana menyusun anggaran untuk tahun depan ?  Apakah kita telah siap untuk memasukkan anggaran untuk pengelola pengadaan ?

Post a Comment

0 Comments