Bedeng dll menjadi milik siapa ? PPK atau Penyedia.
Kita lihat dulu di kontraknya.
a. bila tidak diatur, maka menjadi milik penyedia sebagai sarana untuk mencapai kegiatan
b. disebutkan dalam kontraknya sebagai sewa, maka bukan milik PPK, kembali kepada yang memiliki/membuat
c. disebutkan dalam kontrak sebagai milik PPK
d. disebutkan dalam RAB maka menjadi milik PPK
No comments:
Post a Comment