Ada beberapa produk yang spesifikasinya sama di katalog
namun penyedianya berbeda-beda dan harganya berbeda beda juga
Apakah harus dipilih yang paling murah ?
Dipilih saja sesuai kebutuhannya tidak harus yang paling murah.
dan jangan ada aliran suap/gratifikasi.
Dalam Pasal 110 Perpres 54 dan perubahannya, pada penjelasannya disebutkan :
E-purchasing diselenggarakan dengan tujuan terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/ Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik.
PADA PILIHAN TERBAIK, jadi bukan harus yang paling murah.
No comments:
Post a Comment