header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

E PURCHASING ATAU PENGADAAN LANGSUNG


Untuk pengadaan dari nilai nol s.d tidak terbatas.
Kalo pengadaannya nilainya kecil bisakah dilakukan dengan pengadaan langsung ?
Dapat dilakukan kalau harganya lebih efisien dibanding harga katalog, yaitu setelah harga katalog dilakukan negosiasi harga.
SE LKPP No 3 tahun 2015 sbb :
Harga Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis,dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melaluie-Purchasing

Post a Comment

1 Comments

  1. mohon ijin,
    kami rencana pengadaan printer dengan spek include infus dengan pagu 2jt, di e-katalog komoditas online shop harga printer+infus diatas 2 jt, apakah boleh saya pengadaan langsung? dokumen apa yg harus kami susun untuk membuktikan bahwa harga di e-katalog komoditas online shop lebih mahal dari harga pengadaan langsung di toko.
    terima kasih

    ReplyDelete