Kalo masih ada hambatan anggaran maka batasan paling lama harus segera diterbitkan sppbj dan tanda tangan kontrak menjadi tidak berlaku. Misal anggaran masih diusulkan, anggaran masih dibintang perlu persetujuan/syarat lainnya dsb.
Namun kalo ada anggarannya dan bisa dieksekusi maka agar segera dibuat sppbj dan kontrak ditandatangani.
Namun kalo ada anggarannya dan bisa dieksekusi maka agar segera dibuat sppbj dan kontrak ditandatangani.
(Pasal 86 ayat 2a Perpres 4 tahun 2015)
Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly