header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KPPU

Mahkamah Agung (MA) mengungkap persekongkolan tender proyek jalan di Sulawesi yang ternyata hanya diikuti oleh kedekatan keluarga. Mereka lalu dihukum dengan hukuman denda dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik proyek jalan nasional di Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka yang dibidik adalah:

1. PT Passokkorang.
2. PT Aphasko Utamajaya.
3. PT Usaha Subur Sejahtera.
4. PT Sabar Jaya Pratame.
5. PT Putra Jaya.
6. PT Latindo Graha Persada.
7. PT Bukit Bahari Indah.
8. PT Putra Jaya.
9. PT Latanindo Graha Persada
10. PT Duta Indah Pratama Mamuju

Setelah dibuktikan di persidangan KPPU, ternyata dugaan itu benar adanya. Sepuluh perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masih punya hubungan kekerabatan antar pengurus sehingga terjadi persekongkolan di antara mereka. Dalam tender pengerjaan proyek jalan, mereka saling main mata dan memainkan harga sehingga tender berjalan tidak fair.

Akibatnya muncul mark up dan tender yang tidak kompetitif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pada 20 Juni 2014, KPPU menjatuhkan vonis:

1. PT Usaha Subur Sejahtera dihukum membayar denda Rp 10 miliar.
2. PT Sabar Jaya Pratame dihukum membayar denda Rp 4,2 miliar.
3. PT Putra Jaya dihukum membayar denda Rp 3,6 miliar.
4. PT Latindo Graha Persada dihukum membayar denda Rp 3,4 miliar.
5. PT Bukit Bahari Indah  dihukum membayar denda Rp 3,2 miliar.
6. PT Putra Jaya dihukum membayar denda Rp 2,1 miliar.
7. PT Latanindo Graha Persada  dihukum membayar denda Rp 2,9 miliar
8. PT Duta Indah Pratama Mamuju dihukum membayar denda Rp 1 miliar

Atas keputusan KPPU ini, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Makassar. Tapi pada 12 Februari 2015, majelis hakim menolak gugatan perusahaan tersebut. Tidak patah arang, peserta tender lalu mengajukan kasasi. Apa putus MA?

"Menolak permohonan kasasi," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/2/2016). 

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Hamdi dan hakim agung Syamsul Maarif PhD. Ketiganya menyatakan ada kesamaan pemiliki dan atau hubungan keluarga dalam kepengurusan satu peserta dengan peserta tender lainnya. Selain itu juga ada persamaan dokumen antara dokumen tender peserta yang satu dengan dokumen peserta tender peserta yang lainnya.

"Serta adanya kesamaan pihak yang menyiapkan dokumen tender tersebut, telah mencukupi adanya persekongkolan tender," putus majelis pada 31 Agustus 2015. 

Post a Comment

0 Comments