Mohon masukan dalam rangka
meningkatkan penerimaan daerah di sektor pajak, boleh tidak kita mensyaratkan
surat pernyataan bahwa apabila ditunjuk sebagai pemenang bersedia membuat NPWP
di daerah kami ( Kota/Kabupaten/ Provinsi ) ?
Terima kasih.
Ini dalam rangka bagi hasil
pajak.
Untuk penerimaan pajak, agar ada dari pajak, yang kembali diterima oleh
daerah, sebagai bagi hasil.
Kalau disyaratkan untuk
pelelangan, kepada peserta lelang, ini akan menghambat persaingan.
Lebih baik dipersyaratkan kepada
pemenang lelang, atau kepada yang berkontrak.
Pertanyaan berikutnya, bolehkan
suatu perusahaan mempunyai dua NPWP atau lebih, satu di kantor domisili
perusahaannya, satu lagi di daerah kami ?
Bagi perusahaan yang memiliki
kantor cabang, masih dimungkinkan.
Namun bila memiliki NPWP harus ada kantor lagi di daerah tersebut, artinya perusahaan itu, harus
membuka kantor lagi.
Ketika membuka kantor, akan ada
kewajiban perpajakan setiap bulan dan setiap tahun, serta kewajiban lainnya,
sehingga akan dinilai sebagai cost tambahan dsb.
Bagi yang tidak perlu membuka
kantor, ini akan merepotkan atau memberatkan.
Selanjutnya silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak setempat.
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly