header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DISYARATKAN MEMILIKI NPWP DAERAH YANG MELAKUKAN PELELANGAN

Mohon masukan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah di sektor pajak, boleh tidak kita mensyaratkan surat pernyataan bahwa apabila ditunjuk sebagai pemenang bersedia membuat NPWP di daerah kami ( Kota/Kabupaten/ Provinsi ) ?  Terima kasih.

Ini dalam rangka bagi hasil pajak. 
Untuk penerimaan pajak, agar ada dari pajak, yang kembali diterima oleh daerah, sebagai bagi hasil.
Kalau disyaratkan untuk pelelangan, kepada peserta lelang, ini akan menghambat persaingan.
Lebih baik dipersyaratkan kepada pemenang lelang, atau kepada yang berkontrak.

Pertanyaan berikutnya, bolehkan suatu perusahaan mempunyai dua NPWP atau lebih, satu di kantor domisili perusahaannya, satu lagi di daerah kami  ?
Bagi perusahaan yang memiliki kantor cabang, masih dimungkinkan.

Namun bila memiliki NPWP harus ada kantor lagi di daerah tersebut, artinya perusahaan itu, harus membuka kantor lagi.
Ketika membuka kantor, akan ada kewajiban perpajakan setiap bulan dan setiap tahun, serta kewajiban lainnya, sehingga akan dinilai sebagai cost tambahan dsb.
Bagi yang tidak perlu membuka kantor, ini akan merepotkan atau memberatkan.

Selanjutnya silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak setempat.



Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete