mohon penjelasan tentang pembuktian kualifikasi personil inti: untuk ijazah sudah di ligalisir SKA/SKT sudah ada aslinya tetapi pokja minta KTP Asli pernyataan kami apakah KTP asli juga bisa menggugurkan kan dikarnakan KTP asli tersebut adalah satu-satunya identitas yang melekat pada individu pada warga negara, apakah bisa juga diligalisir oleh notaris terima kasih
3 Comments
mohon penjelasan tentang pembuktian kualifikasi personil inti:
ReplyDeleteuntuk ijazah sudah di ligalisir
SKA/SKT sudah ada aslinya
tetapi pokja minta KTP Asli
pernyataan kami apakah KTP asli juga bisa menggugurkan kan dikarnakan KTP asli tersebut adalah satu-satunya identitas yang melekat pada individu pada warga negara, apakah bisa juga diligalisir oleh notaris terima kasih
Assalamualaikum,,, pa mau tanya kalau selesai finalisasi draf paket selanjutnya apa,, thanks
ReplyDeleteAssalamualaikum,,, pa mau tanya kalau selesai finalisasi draf paket selanjutnya apa,, thanks
ReplyDelete