header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak katalog terjadi produk discontinue ( tidak diproduksi lagi)

Dalam kontrak katalog antara penyedia dengan PPK, ternyata dalam pelaksanaan kontrak, penyedianya tidak mampu menyediakan karena produk discontinue ( tidak diproduksi lagi), namun penyedia bisa memberi barang yang lain dengan spek yang sama atau spek yang lebih tinggi. Bagaimana ?
Pelaksanaan kontrak mengacu kepada pernyataan di dalam kontrak.

Agar dilihat kembali kontrak payung (kontrak antara penyedia dengan LKPP) dan kontrak antara penyedia dengan PPK, adakah pernyataan mengenai hal ini.
Dalam hal tidak dibahas dalam kontraknya, maka dikembalikan kepada kesepakatan para pihak.
Apakah ditolak mengenai perubahan barangnya  ataukah diterima adanya perubahan barang, ini yang perlu disepakati.
PPK bisa menolak atas perubahan barang yang akan diberikan atau PPK dapat sepakat untuk menerima perubahan barang.
Dalam hal disepakati adanya perubahan barang maka agar diperhatikan mengenai kewajaran harga, apakah harganya masih sama, atau lebih murah atau lebih mahal, untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
Apakah ada sanksi bagi penyedia katalog yang tidak memenuhi menyediakan barang/jasa katalog ?
Hal demikian tergantung kontrak payung dan kontrak PPK dengan penyedia.

Perlu bagi PPK melaporkan kejadian demikian kepada LKPP 

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete