Dalam kontrak katalog antara penyedia dengan PPK, ternyata
dalam pelaksanaan kontrak, penyedianya tidak mampu menyediakan karena produk
discontinue ( tidak diproduksi lagi), namun penyedia bisa memberi barang yang lain
dengan spek yang sama atau spek yang lebih tinggi. Bagaimana ?
Pelaksanaan kontrak mengacu kepada pernyataan di dalam
kontrak.
Agar dilihat kembali kontrak payung (kontrak antara penyedia
dengan LKPP) dan kontrak antara penyedia dengan PPK, adakah pernyataan mengenai
hal ini.
Dalam hal tidak dibahas dalam kontraknya, maka dikembalikan
kepada kesepakatan para pihak.
Apakah ditolak mengenai perubahan barangnya ataukah diterima adanya perubahan barang, ini
yang perlu disepakati.
PPK bisa menolak atas perubahan barang yang akan diberikan
atau PPK dapat sepakat untuk menerima perubahan barang.
Dalam hal disepakati adanya perubahan barang maka agar
diperhatikan mengenai kewajaran harga, apakah harganya masih sama, atau lebih
murah atau lebih mahal, untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
Apakah ada sanksi bagi penyedia katalog yang tidak memenuhi
menyediakan barang/jasa katalog ?
Hal demikian tergantung kontrak payung dan kontrak PPK
dengan penyedia.
Perlu bagi PPK melaporkan kejadian demikian kepada LKPP
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly