Apakah dibenarkan Pokja mempersyaratkan SBU lebih dari 1 Sub Bidang. Misalnya Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit, Pokja mempersyaratkan Rekanan harus memiliki 3 SBU Yaitu SBU : BG 008, MK 005 dan EL 010. Terima kasih atas pejelasannya.
Dicermati dulu kebutuhan akan keperluan adanya lebih dari satu SBU, karena banyak penyedia yang tidak punya. Boleh saja ASAL memang kebutuhan scope pekerjaan menuntut adanya SBU tersebut, lebih-lebih di pekerjaan kompleks. Tetapi persyaratan ini jangan dibuat untuk tujuan yang diskriminatif. Untuk penyedia yang tidak memiliki beberapa SBU tersebut dapat melakukan KSO dengan penyedia yang memiliki SBU yang diperlukan.
0 Comments