header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MENSYARATKAN SBU LEBIH DARI SATU

Apakah dibenarkan Pokja mempersyaratkan SBU lebih dari 1 Sub Bidang. Misalnya Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit, Pokja mempersyaratkan Rekanan harus memiliki 3 SBU Yaitu SBU : BG 008, MK 005 dan EL 010. Terima kasih atas pejelasannya.
Dicermati dulu kebutuhan akan keperluan adanya lebih dari satu SBU, karena banyak penyedia yang tidak punya. Boleh saja ASAL memang kebutuhan scope pekerjaan menuntut adanya SBU tersebut, lebih-lebih di pekerjaan kompleks. Tetapi persyaratan ini jangan dibuat untuk tujuan yang diskriminatif.  Untuk penyedia yang tidak memiliki beberapa SBU tersebut dapat melakukan KSO dengan penyedia yang memiliki SBU yang diperlukan. 

Post a Comment

0 Comments