kami ada dana bantuan penelitian HIBAH dari luar negeri(dana bantuan hibah tersebut dimasukan dalam DIPA kami),peneliti meminta alat yang spesifikasinya sudah ditentukan dan hanya satu distributor tunggal,yang kami ingin tanyakan apakah kami boleh melakukan penunjukan langsung atau kami harus melakukan pelelangan sederhana..terimakasaih atas jawabannya
Pengadaan itu bukan punya anggaran lalu lelang.
Dilakukan terlebih identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia untuk menuju value for money, oleh user, PA/KPA, PPK dan pokja ULP.
Dilakukan terlebih identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia untuk menuju value for money, oleh user, PA/KPA, PPK dan pokja ULP.
Dikaji kebutuhannya, apakah hanya bisa dipenuhi oleh merek x saja, jika kebutuhannya hanya bisa dipenuhi oleh merek x saja, maka dikaji apakah penyedianya satu atau banyak
Dalam hal penyedianya satu (tunggal) dilakukan penunjukan langsung dengan diusahakan pada penyedia level tertinggi (pabrikan/distributor) dan mengingat tidak terjadi persaingan seperti di lelang maka dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga.
Kalo sudah tahu penyedianya adalah penyedia tunggal, maka kalau dilelangkan, itu namanya lelang pura-pura atau lelang mengarah
By mudjisantosa
By mudjisantosa
Rujukan pasal 38
0 Comments