header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG HARAM ?

kami ada dana bantuan penelitian HIBAH dari luar negeri(dana bantuan hibah tersebut dimasukan dalam DIPA kami),peneliti meminta alat yang spesifikasinya sudah ditentukan dan hanya satu distributor tunggal,yang kami ingin tanyakan apakah kami boleh melakukan penunjukan langsung atau kami harus melakukan pelelangan sederhana..terimakasaih atas jawabannya

Pengadaan itu bukan punya anggaran lalu lelang.
Dilakukan terlebih identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia untuk menuju value for money, oleh user, PA/KPA, PPK dan pokja ULP.
Dikaji kebutuhannya, apakah hanya bisa dipenuhi oleh merek x saja, jika kebutuhannya hanya bisa dipenuhi oleh merek x saja, maka dikaji apakah penyedianya satu atau banyak
Dalam hal penyedianya satu (tunggal) dilakukan penunjukan langsung dengan diusahakan pada penyedia level tertinggi (pabrikan/distributor) dan mengingat tidak terjadi persaingan seperti di lelang maka dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga.
Kalo sudah tahu penyedianya adalah penyedia tunggal, maka kalau dilelangkan, itu namanya lelang pura-pura atau lelang mengarah
By mudjisantosa
Rujukan pasal 38

Post a Comment

0 Comments