1. dukungan bank adalah bahwa bank akan memberikan dana bila penyedia yang bersangkutan ditunjuk sebagai penyedia
2. jadi format adalah bahwa bank akan benar memberi dana ( bukan sekedar surat kemungkinan akan meminjami atau tidak)
3. sebaiknya kita mencontohkan format yang tegas dalam dokumen pengadaan
4. atas surat dukungan yang ada, bila redaksinya masih kemungkinan, maka lakukan klarifikasi ke bank bahwa pasti memberi pinjaman atau tidak ( untuk calon pemenang saja)
Kadang bank meminta penyedia yang meminta dukungan bank untuk menyimpan uang sebesar surat dukungan bank atau sejumlah tertentu, sebaiknya bank melihat proyek yang dikerjakan dan rekening penyedia untuk proyek dilewatkan ke bank penerbit surat dukungan.
SURAT DUKUNGAN BANK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI, penyedia menyampaikan
a. cukup isi di form isian kualifikasi ( nomer dan tanggal )
b. cukup melampirkan
c. isi di form kualifikasi dan melampirkan
apa jawabannya ?
a. cukup isi di form isian kualifikasi ( nomer dan tanggal )
b. cukup melampirkan
c. isi di form kualifikasi dan melampirkan
apa jawabannya ?
a.
nanti dilakukan pembuktian kualifikasi dengan menunjukan aslinya
Maaf pak, mau tanya...gimana kalau dukungan bank yg dikeluarkan oleh bank salah alamat pokjanya (harusnya ke pokja A namun di surat dukungan ke pokja B) namun nama paket, id paket semuanya benar, kira2 bisa tidak digugurkan. Terima kasih
Diklarifikasi saja...
secara substansial bisa mendukung tidak ? kalo perlu banknya memberi pernyataan lagi
6 Comments
Maaf pak, mau tanya...gimana kalau dukungan bank yg dikeluarkan oleh bank salah alamat pokjanya (harusnya ke pokja A namun di surat dukungan ke pokja B) namun nama paket, id paket semuanya benar, kira2 bisa tidak digugurkan. Terima kasih
ReplyDeletePak Mudji, Mohon penjelasanya + Dasar Hukumnya (kl ada)
ReplyDeleteuntuk proses lelang ulang, jika kita menggunakan dukungan bank terdahulu (sebelumnya ikut pelelangan yang sama) apakah di perbolehkan ataukah harus membuat dukungan yang baru?
Pengalaman yg saya alami, saya digugurkan di bagian ini dengan alasan tanggal dukungan terbit sebelum tanggal lelang (ulang).
alasan sy menggunakan dukungan bank yang lalu karena dalam dukungan bank tsb tidak ada masa kadaluarsa, nama pokja, nama paket pekerjaan, dan nilai tidak berubah.
mohon pencerahanya pak... (hunterlampung69@gmail.com)
apa kah dukungan Bank Itu harus...kayaknya tidak ada dibahas pada perpres 16 tahun 2018, termasuk pada sdp dari PUPR
ReplyDeletetergantung masing2 pokja nya mas.. skrg kebanyakan kalo tendernya kecil itu dukungan bank jarang dipakai.
DeleteKami PT Mitra Perkasa Solusion, bermaksud menyampaikan penawaran kerjasama pembuatan atau penerbitan Garansi Bank, proses kami bantu tanpa agunan/jaminan (Non Collatetal) berupa :
ReplyDelete1. PAYMENT BOND
2. ADV. PAYMENT BOND
3. PERFORMANCE BOND
4. MAINTENANCE BOND
5. BID/TENDER BOND
6. DUKUNGAN BANK
7. SKBDN/ LC import
Best Regards,
Indra Yuditia
WA/Telp. 0812 1997 7358
Malam pak.dukungan bank apakah tetap diperlukan untuk jasa konsultan kualifikasi kecil?
ReplyDelete