header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DUKUNGAN BANK

1. dukungan bank adalah bahwa bank akan memberikan dana bila penyedia yang bersangkutan ditunjuk sebagai penyedia
2. jadi format adalah bahwa bank akan benar memberi dana ( bukan sekedar surat kemungkinan akan meminjami atau tidak)
3. sebaiknya kita mencontohkan format yang tegas dalam dokumen pengadaan
4. atas surat dukungan yang ada, bila redaksinya masih kemungkinan, maka lakukan klarifikasi ke bank bahwa pasti memberi pinjaman atau tidak ( untuk calon pemenang saja)
Kadang bank meminta penyedia yang meminta dukungan bank untuk menyimpan uang sebesar surat dukungan bank atau sejumlah tertentu, sebaiknya bank melihat proyek yang dikerjakan dan rekening penyedia untuk proyek dilewatkan ke bank penerbit surat dukungan.

SURAT DUKUNGAN BANK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI, penyedia menyampaikan
a. cukup isi di form isian kualifikasi ( nomer dan tanggal )
b. cukup melampirkan
c. isi di form kualifikasi dan melampirkan
apa jawabannya ?
a.
nanti dilakukan pembuktian kualifikasi dengan menunjukan aslinya

Maaf pak, mau tanya...gimana kalau dukungan bank yg dikeluarkan oleh bank salah alamat pokjanya (harusnya ke pokja A namun di surat dukungan ke pokja B) namun nama paket, id paket semuanya benar, kira2 bisa tidak digugurkan. Terima kasih

Diklarifikasi saja...
secara substansial bisa mendukung tidak ? kalo perlu banknya memberi pernyataan lagi

Post a Comment

6 Comments

  1. Maaf pak, mau tanya...gimana kalau dukungan bank yg dikeluarkan oleh bank salah alamat pokjanya (harusnya ke pokja A namun di surat dukungan ke pokja B) namun nama paket, id paket semuanya benar, kira2 bisa tidak digugurkan. Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Pak Mudji, Mohon penjelasanya + Dasar Hukumnya (kl ada)
    untuk proses lelang ulang, jika kita menggunakan dukungan bank terdahulu (sebelumnya ikut pelelangan yang sama) apakah di perbolehkan ataukah harus membuat dukungan yang baru?
    Pengalaman yg saya alami, saya digugurkan di bagian ini dengan alasan tanggal dukungan terbit sebelum tanggal lelang (ulang).
    alasan sy menggunakan dukungan bank yang lalu karena dalam dukungan bank tsb tidak ada masa kadaluarsa, nama pokja, nama paket pekerjaan, dan nilai tidak berubah.
    mohon pencerahanya pak... (hunterlampung69@gmail.com)

    ReplyDelete
  3. apa kah dukungan Bank Itu harus...kayaknya tidak ada dibahas pada perpres 16 tahun 2018, termasuk pada sdp dari PUPR

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung masing2 pokja nya mas.. skrg kebanyakan kalo tendernya kecil itu dukungan bank jarang dipakai.

      Delete
  4. Kami PT Mitra Perkasa Solusion, bermaksud menyampaikan penawaran kerjasama pembuatan atau penerbitan Garansi Bank, proses kami bantu tanpa agunan/jaminan (Non Collatetal) berupa :
    1. PAYMENT BOND
    2. ADV. PAYMENT BOND
    3. PERFORMANCE BOND
    4. MAINTENANCE BOND
    5. BID/TENDER BOND
    6. DUKUNGAN BANK
    7. SKBDN/ LC import

    Best Regards,
    Indra Yuditia
    WA/Telp. 0812 1997 7358

    ReplyDelete
  5. Malam pak.dukungan bank apakah tetap diperlukan untuk jasa konsultan kualifikasi kecil?

    ReplyDelete