header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA / PENGAWASAN DI KERJAKAN SENDIRI

Apakah ada batasan besar nilai paket supervisi untuk paket fisik?
Misal : paket fisik jalan rP. 5 milyar, apakah boleh diswakelola supervisinya?, bila tidak, berapa nilai supervisinya?

Respon 
tidak ada batasan besarnya nilai pek supervisi tergantung lingkup pekerjaannya KECUALI BANGUNAN Gedung negara yaitu ada  sekian  % thd fisik pek (lihat permenPU  no 45/PRT/M/2007)

Supervisi di swakelola kan (dikerjakan sendiri dgn diawasi sendiri oleh penanggungjawab anggaran)...boleh saja sepanjsng mempunysi kompetensi ( misal memiliki tenaga ahli ) dan waktu.
Nilainya yg diswakelola tidak ada batasnya dan sudah teranggarkan  sebagai pekerjaan swakelola dalam dokumen anggaran

Post a Comment

1 Comments

  1. bagaimana mekanismenya apabila konsultan pengawas di kerjakan sendiri (swakelola)?mohon petunjuknya.

    ReplyDelete