Apakah ada batasan besar nilai paket supervisi untuk paket fisik?
Misal : paket fisik jalan rP. 5 milyar, apakah boleh diswakelola supervisinya?, bila tidak, berapa nilai supervisinya?
Respon
tidak ada batasan besarnya nilai pek supervisi tergantung lingkup pekerjaannya KECUALI BANGUNAN Gedung negara yaitu ada sekian % thd fisik pek (lihat permenPU no 45/PRT/M/2007)
Supervisi di swakelola kan (dikerjakan sendiri dgn diawasi sendiri oleh penanggungjawab anggaran)...boleh saja sepanjsng mempunysi kompetensi ( misal memiliki tenaga ahli ) dan waktu.
Nilainya yg diswakelola tidak ada batasnya dan sudah teranggarkan sebagai pekerjaan swakelola dalam dokumen anggaran
1 Comments
bagaimana mekanismenya apabila konsultan pengawas di kerjakan sendiri (swakelola)?mohon petunjuknya.
ReplyDelete