DED pada Pekerjaan Konstruksi Design and Build, seperti apa ?
(1) Detail design yang disiapkan penyedia secara bertahap dalam pelaksanaan kontrak sesuai tahapan output yang akan dicapai.
(2) Disiapkan berdasarkan rancangan teknis dalam penawaran penyedia dan basic design criteria (BDC)
(3) Dalam hal dibutuhkan pengembangan inovasi teknologi dalam penyusunan DED dimaksud kan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan BDC tanpa merubah harga (fix price)
Sumber : Riad Horem
0 Comments