header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pencairan jaminan pelaksanaan dan perpanjangan waktu kontrak

Mohon informasi nya ya... terkait dengan tidak di indahkannya klaim jaminan pelaksanaan kami oleh pemberi jaminan dgn alasan kami tidak memberi kesempatan perpanjangan waktu pekerjaan melewati akhir tahun.......
Mudjisantosa comment :
Jaminan pelaksanaan mengcover s.d tanggal berakhir kontrak.
Kalo s.d berakhir kontrak penyedia tdk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak maka kontrak dapat diputus dan dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan. Pencairan jaminan pelaksanaan jangan dikaitkan dengan pemberian kesempatan perpanjangan waktu kontrak.
Pemberian kesempatan perpanjangan waktu adalah kewenangan PPK untuk mensukseskan kegiatan dan sepanjang dapat dibayar. PPK juga dapat memutuskan tidak ada perpanjangan waktu kontrak.
Perpanjangan kesempatan waktu untuk kontrak itu tidak harus. Apalagi kalo anggarannya tidak disediakan lagi
Perpanjangan kesempatan pemberian waktu tdk harus 50 hari...bisa kurang dari 50 hari (sesuai kebutuhan saja)...lebih baik lagi mengenai perpanjangan waktu kontrak itu tdk ada...yang penting pengendalian kontrak sejak awal.
Ributlah di awal kontrak daripada di akhir kontrak. Lebih baik lagi tidak ribut tetapi kontrak dikendalikan dengan baik sejak awal.
Terhadap penerbit jaminan yang tidak bersedia mencairkan agar diingatkan untuk menyelesaikan hal ini. Selanjutnya bila tdk bersedia agar dilaporkan ke OJK setempat. OJK = otoritas jasa keuangan

Post a Comment

0 Comments