Mohon informasi nya ya... terkait dengan tidak di indahkannya klaim jaminan pelaksanaan kami oleh pemberi jaminan dgn alasan kami tidak memberi kesempatan perpanjangan waktu pekerjaan melewati akhir tahun.......
Mudjisantosa comment :
Jaminan pelaksanaan mengcover s.d tanggal berakhir kontrak.Kalo s.d berakhir kontrak penyedia tdk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak maka kontrak dapat diputus dan dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan. Pencairan jaminan pelaksanaan jangan dikaitkan dengan pemberian kesempatan perpanjangan waktu kontrak.
Pemberian kesempatan perpanjangan waktu adalah kewenangan PPK untuk mensukseskan kegiatan dan sepanjang dapat dibayar. PPK juga dapat memutuskan tidak ada perpanjangan waktu kontrak.
Perpanjangan kesempatan waktu untuk kontrak itu tidak harus. Apalagi kalo anggarannya tidak disediakan lagi
Perpanjangan kesempatan pemberian waktu tdk harus 50 hari...bisa kurang dari 50 hari (sesuai kebutuhan saja)...lebih baik lagi mengenai perpanjangan waktu kontrak itu tdk ada...yang penting pengendalian kontrak sejak awal.
Perpanjangan kesempatan pemberian waktu tdk harus 50 hari...bisa kurang dari 50 hari (sesuai kebutuhan saja)...lebih baik lagi mengenai perpanjangan waktu kontrak itu tdk ada...yang penting pengendalian kontrak sejak awal.
Ributlah di awal kontrak daripada di akhir kontrak. Lebih baik lagi tidak ribut tetapi kontrak dikendalikan dengan baik sejak awal.
Terhadap penerbit jaminan yang tidak bersedia mencairkan agar diingatkan untuk menyelesaikan hal ini. Selanjutnya bila tdk bersedia agar dilaporkan ke OJK setempat. OJK = otoritas jasa keuangan
0 Comments