HPS KONSTRUKSI
AHS ==> EE ( engineering estimate ) = diupdate PPK menjadi HPS
AHS = analisa harga satuan
EE dibuat oleh konsultan perencana, jadi konsultan perencana dapat merujuk pada AHS yang dibuat oleh Kemen PUPR
Rujukan AHS
Permen PU PR No 28 tahun 2016
Lampiran permen pu no. 28 tahun 2016
3 Comments
untuk biaya pengelolaan proyek paket pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas sesuai ketentuan berapa persen dari total Pagu yg boleh dianggarkan.... mksh pak mudjisantosa
ReplyDeletemaaf dari mana ? ada WA ?
Deletejika sanggah tdk dijawab oleh pokja atau dijawab melebihi ketentuan batas waktu atau jawaban tdk sesuai substansi sanggahan ( asal jawab saja ), apa yg harus dilakukan selanjutnya oleh penyedia jasa? mohon pencerahan, maturnuwun ( johanis PT Poladata Consultant 081804180069)
ReplyDelete