header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AHS PEKERJAAN KONSTRUKSI

HPS KONSTRUKSI
AHS ==> EE ( engineering estimate ) = diupdate PPK menjadi HPS
AHS = analisa harga satuan
EE dibuat oleh konsultan perencana, jadi konsultan perencana dapat merujuk pada AHS yang dibuat oleh Kemen PUPR

Rujukan AHS
Permen PU PR No 28 tahun 2016

Lampiran permen pu no. 28 tahun 2016

Post a Comment

3 Comments

  1. untuk biaya pengelolaan proyek paket pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas sesuai ketentuan berapa persen dari total Pagu yg boleh dianggarkan.... mksh pak mudjisantosa

    ReplyDelete
  2. jika sanggah tdk dijawab oleh pokja atau dijawab melebihi ketentuan batas waktu atau jawaban tdk sesuai substansi sanggahan ( asal jawab saja ), apa yg harus dilakukan selanjutnya oleh penyedia jasa? mohon pencerahan, maturnuwun ( johanis PT Poladata Consultant 081804180069)

    ReplyDelete