Proses hukum perdata bersifat formal, sehingga perlu adanya bukti-bukti tertulis
maka bukti-bukti tertulis harus dibuat sebagai bagian dari proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak seperti bukti absensi , bukti kehadiran atau klarifikasi penyedia, bukti surat, berita acara, laporan harian/mingguan / bulanan, laporna kemajuan pekerjaan, serah terima, bukti pembayaran dsb
0 Comments