Lelang konstruksi...
PT Z didukung (surat dukungan) pemasok.A...
PT Z waktu kontrak ternyata didukung pemasok B ( lebih murah)..
PPK tdk tahu waktu kontrak pemasoknya berubah dari A ke B...
Boleh berubah pemasoknya tanpa diketahui PPK ?
Bgmn ternyata ada perubahan dukungan ke..yang lebih murah... hterjadi kerugian negara ?
Penyedia hanya menyampaikan surat dukungan tanpa harga.
Dalam kontrak, kita berkontrak dengan penyedia bukan dengan pemasok penyedia.
Surat dukungan diperlukan disampaikan dalam proses pelelangan utk kepastian kemampuan penyedia. Perubahan pemberi dukungan dalam pelaksanaan kontrak jangan dipermasalahkan sepanjang target fisik kontrak terpenuhi.
Bgmn kalo harga dari pemasoknya berubah mahal dimana adil nya kita
Perubahan dukungan tidak dilarang sepanjang tidak diatur dalam kontrak
Harga pihak pemasok bukan alat transaksi pembayaran fisik
Bukan kerugian negara..... tuntutan kontrak adalah "sesuai spesifikasi" dlm kontrak ....bahwa caranya mengerjakan pek mungkin bisa berbeda sangat tergantung di lapangan dan atau pada saat pre construction meeting...
Yg dikendalikan oleh PPK bukan asal pemasok. Tapi mutu dan kualitas untuk mencapai output yang diinginkan.
Jadi ini beda dengan subkontrak tanpa ditentukan di kontrak .
Bagaimana kalo disubkontrakan ?
Misal ada kontrak rp. 1 miliar .. ada item rp 130 juta yg disubkontrakan...
Atas subkontrak.tersebut bisa dikenakan denda dan dibayar senyatanya. Misal faktanya rp. 95 juta. Maka dibayar.seharusnya 95 juta bukan rp 130juta.
1 Comments
Boleh konsultasi ya?
ReplyDeleteDalam suatu lelang,PT.Z selaku pemasok ternyata memberikan surat dukungan untuk beberapa perusahaan. apakah pengaruhnya? Baik bagi perusahaan peserta lelang, maupun bagi PT.Z yang sudah terlanjur memberi surat dukungan? Terimakasih