header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Salah Persepsi Harga Produk e-Katalog sebagai batasan anggaran atau batasan HPS


Antusiasme pengelola pengadaan pemerintah terhadap kemudahan belanja melalui e-katalog

menjadikan mekanisme pengadaan e-purchasing semakin masif digunakan. 

Di sisi lain, beberapa pejabat pengadaan menjadikan informasi harga di e-katalog, 

terutama informasi harga, sebagai acuan penyusunan HPS dan rencana anggaran. 

Padahal, penyusunan HPS, dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 66 Ayat 7 (a),  dilakukan dengan 

cara mengalkulasikan data-data, salah satunya dengan mengacu pada harga pasar setempat 

di lokasi barang/jasa diproduksi, diserahkan, atau dilaksanakan menjelang d

ilaksanakannya pengadaan. Lalu apa alasannya?

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Dwi Satrianto menjelaskan, beberapa pejabat pengadaan sering kali mispersepsi terhadap harga-harga produk yang tercantum di e-katalog. Misalnya, penggunaan harga tersebut sebagai acuan dalam penentuan besaran HPS. Padahal, menurutnya, harga di e-katalog merupakan harga yang diperuntukkan dalam konteks pengadaan e-purchasing.
”Ketika prosesnya tidak e-purchasing, mau dia pengadaan langsung, mau dia penunjukan langsung,  mau dia lelang, tidak  boleh—dalam tanda kutip—menggunakan harga e-katalog sebagai HPS,” ungkap Dwi saat menemui rombongan DPRD Flores Timur di kantor LKPP.
Dalam proses lelang, lanjutnya, penggunaan referensi harga e-katalog dalam pembuatan HPS berpotensi menyebabkan tidak adanya penawaran yang masuk. Sebab, struktur komponen biaya yang digunakan penyedia yang telah berkontrak payung dengan LKPP dengan penyedia di luar e-katalog dapat berbeda.
Apalagi, tingkat inflasi, kurs rupiah, besaran margin keuntungan, dan kuantitas produk yang akan dibeli sangat mempengaruhi harga. “Karena bikin HPS ‘tidak boleh’ menggunakan e-katalog. Bikin HPS—kalau Bapak/Ibu tahu aturannya—itu datang ke pasar, lihat harga pasar,” ujar Dwi.
Seperti halnya menyusun HPS, referensi harga di e-katalog pun tidak dapat digunakan dasar dalam penyusunan DPA. Menurut Dwi, penyusunan anggaran harus menggunakan standar harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Penetapan standar harga pasar yang lebih tinggi ini guna mengantisipasi kenaikan harga produk di pasaran karena adanya perbedaan waktu antara penyusunan dan realisasi belanja pemerintah. Meski demikian, Dwi menjelaskan bahwa penggunaan referensi harga di e-katalog diperbolehkan dengan tetap memerhatikan faktor-faktor yang memengaruhi tingkat harga. “Kalau mengacu pada harga e-katalog masih boleh, dengan asumsi (mempertimbangkan) kenaikan harga, inflasi, dan sebagainya,” pungkasnya. (eng)

Post a Comment

1 Comments

  1. saya mau ijin kopi paste tulisannya tapi ndak bisa di blok tulisannya :(

    ReplyDelete