header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kerugian Negara di negara modern apakah termasuk sebagai perbuatan korupsi ?

Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No 7/2006,unsur kerugian negara tidak dimasukkan lagi sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.

Walaupun demikian,UU No 31/1999 dan perubahannya masih mencantumkan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi.

Bagaimana memahami kaitan kerugian negara dengan perbuatan tindak pidana korupsi ?

Suatu kejadian kerugian negara tanpa ada mens rea yang terbukti maka kerugian negara tersebut dimaknai kerugian negara dalam pengertian keuangan negara, yang berarti yang harus dikembalikan ke kas negara/kas daerah.

Suatu kejadian kerugian negara dikaitkan dengan adanya mens rea yang terbukti maka kerugian negara tersebut adalah kerugian negara dalam pengertian uu tipikor.

Mens rea itu apa ? 
Mens rea itu, bukan adanya kesalahan pengadaan atau kesalahan pelaksanaan kontrak, tetapi terbukti dengan adanya suap, fiktif, sengaja mark up, kolusi, penipuan dan pemalsuan.

Bgmn pengalaman atau pengetahuan teman2 disini mengenai praktik di negara2 maju dlm mensikapi kerugian negara ?... di forum ini banyak teman dari.auditor yg telah study di berbagai negara

Teman Auditor dari New Zealand ( Rudy Harahap)

A productive and prosperous New Zealand safe from financial crime, bribery and corruption. The Serious Fraud Office investigates and prosecutes serious and complex fraud so that New Zealand is a safe place to invest and do business.

Basis ideologinya tentang korupsi dan tentang kerugian (negara) saja sudah beda

Kita itu  masih primitif kalau bisa dibilang

Baca ini dulu, ya. Nanti kita diskusi lagi https://www.sfo.govt.nz/

Post a Comment

0 Comments