Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No 7/2006,unsur kerugian negara tidak dimasukkan lagi sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
Walaupun demikian,UU No 31/1999 dan perubahannya masih mencantumkan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi.
Bagaimana memahami kaitan kerugian negara dengan perbuatan tindak pidana korupsi ?
Suatu kejadian kerugian negara tanpa ada mens rea yang terbukti maka kerugian negara tersebut dimaknai kerugian negara dalam pengertian keuangan negara, yang berarti yang harus dikembalikan ke kas negara/kas daerah.
Suatu kejadian kerugian negara dikaitkan dengan adanya mens rea yang terbukti maka kerugian negara tersebut adalah kerugian negara dalam pengertian uu tipikor.
Mens rea itu apa ?
Mens rea itu, bukan adanya kesalahan pengadaan atau kesalahan pelaksanaan kontrak, tetapi terbukti dengan adanya suap, fiktif, sengaja mark up, kolusi, penipuan dan pemalsuan.
Bgmn pengalaman atau pengetahuan teman2 disini mengenai praktik di negara2 maju dlm mensikapi kerugian negara ?... di forum ini banyak teman dari.auditor yg telah study di berbagai negara
Teman Auditor dari New Zealand ( Rudy Harahap)
A productive and prosperous New Zealand safe from financial crime, bribery and corruption. The Serious Fraud Office investigates and prosecutes serious and complex fraud so that New Zealand is a safe place to invest and do business.
Basis ideologinya tentang korupsi dan tentang kerugian (negara) saja sudah beda
Kita itu masih primitif kalau bisa dibilang
Baca ini dulu, ya. Nanti kita diskusi lagi https://www.sfo.govt.nz/
0 Comments