header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DISUBKONTRAKKAN TANPA SEIJIN MAKA TIDAK BOLEH AMBIL UNTUNG

Di subkontrakan ?
disalah satu artikel disebutkan untuk pekerjaan yang disubkontrakkan penyedia tidak berhak memperoleh keuntungan

Tdk disebut jelas mengenai hal ini aturannya dimana...
Ini yurisprudensi di pengadilan
Secara logika karena bukan prestasi dia tapi prestasi penyedia lain masak di beri keuntungan atas prestasi itu.
Dalam uu 1 2004
Pembayaran dilakukan atas prestasi

Kalo kejadian dilakukan, apa menjadi tipikor ?
Tidak, diproses sebagai kerugian dalam keu negara yg harus disetor senilai keuntungan atas subkontrak.

Menjadi tipikor kalo kerugian negara itu terjadi karena ada mens rea..

Post a Comment

0 Comments