Di subkontrakan ?
disalah satu artikel disebutkan untuk pekerjaan yang disubkontrakkan penyedia tidak berhak memperoleh keuntungan
Tdk disebut jelas mengenai hal ini aturannya dimana...
Ini yurisprudensi di pengadilan
Secara logika karena bukan prestasi dia tapi prestasi penyedia lain masak di beri keuntungan atas prestasi itu.
Dalam uu 1 2004
Pembayaran dilakukan atas prestasi
Kalo kejadian dilakukan, apa menjadi tipikor ?
Tidak, diproses sebagai kerugian dalam keu negara yg harus disetor senilai keuntungan atas subkontrak.
Menjadi tipikor kalo kerugian negara itu terjadi karena ada mens rea..
0 Comments