TERLAMBAT PRESTASI MAKA UNDANG RAPAT
DAN BILA SALAH BERI SURAT PERINGATAN
Pada periode rencana fisik 0% - 70% dari kontrak maka bila Realisasi fisik terjadi keterlambatan lebih besar/diatas 10% dari rencana.
Bila terlambat prestasi melebihi 10% keterlambatannya, beri surat peringatan
1 Comments
bagaimana jika harga penawaran perusahaan pemenang melebihi HPS.???
ReplyDeleteNB. non konsultasi, lelang tahun tunggal,.
mohon penjelasan. peraturan mana yang dilanggar?