Pelelangan Konstruksi Sistem Gugur, utk TA 2017-2018. Pelelangan dilakukan pada tahun 2016 (lelang dini).
Ternyata calon penyedia jasa SBU Kualifikasi Besar adalah kategori SBU Tambahan (dr LPJK.org tp sdh masuk ke dlm LPJK.net). Tp apabila menggunakan dlm LPJK.net (kategori USBU) ybs SBU adalah kualifikasi M.
Kebetulan sdh kami umumkan sbg calon pemenang,tp disanggah krn permasalahan SBU Besar tsb yg sdh tdk berlaku sesuai SE Menteri PUPR Nomor 63/2015. Dimana harus dibuat baru setelah 31 Des 2016.
Akibat sanggah tsb,panitia memutuskan menerima sanggah dan evaluasi ulang.
Dlm masa evaluasi ulang tsb ternyata calon penyedia jasa dpt mengurus SBU sesuai dgn ketentuan SE tsb di atas.
Dan panitia sudah melakukan klarifikasi kpd LPJK terkait permasalahan ini. Dimana jawabannya adalah bhw ybs bisa ikut lelang (krn msh dlm periode 2016),namun tdk bisa berkontrak smp memiliki SBU yg sah sesuai dgn SE 63/2015.
Apakah SBU baru tsb berlaku dlm pelelangan ini? Dan apakah tidak masuk dlm kategori post bidding?
Mohon masukan pak amat sangat 🙏🙏🙏
Saran=
saat per tgl memasukan adalah TITIK MELIHAT kondisi penawaran/prakualifikasi dari kualifikasi SBU ybs.... "ganti status kmd terus memenuhi syarat thd *apapun itu*" adalah tindakan postbidding (dilarang) ====>SBU baru yg disampaikan termasuk postbidding dan tetap gugur.....
[11/3 10:32] anton: Ganti status setelah batas akhit tanggal pemasukan penawaran/prakualufikssi adalah dilarang (postbidding)
0
●validitas kualifikasi SBU bila pokja RAGU harus dilihat ke sah/tidaknya kepada ASLI SBU ....masih Ragu maka pokja klarifikssi yg nerbitkan SBU
● LPJK.net (maupun tambahan)...hanya *membantu* POKJA untuk PENELUSURAN BOLEH ATAU TIDAK BOLEH IKUT LELANG.... sedangkan hasilnya menjadi SAH atau TIDAK SAH....sangat tergantung dari hasil evaluasi pokja.
DISKUSINYA PAK ANTON
0 Comments