Putus...denda ?
ijin bertanya pak, penyedia yg diputus kontraknya oleh ppk karena pekerjaannya tdk beres, apakah dikenakan denda ? Kontrak berakhir tgl. 10 maret 2017...jika iya brp persen pak
Denda dikenakan atas pembayaran yaitu pembayaran atas pekerjaan yang diserahkan setelah berakhir kontrak.. misal sesuai pertanyaan jika ada penyerahan hasil pekerjaan setelah 10 maret 2017.
Kalo penyerahan sebagian pekerjaan sebelum tanggal berakhir kontrak maka tidak ada pengenaan denda.
Bila kena denda berapa persen ?
Sesuai klausul di kontrak.
0 Comments