Putus kontrak itu tidak perlu menunggu ?
Saat ini prestasinya sedikit atau bahkan tidak ada dan sudah diberi surat peringatan, sekarang tanggal 21 maret 2017 maka bisa diputus kontrak.
Apakah harus menunggu diberi kesempatan 50 hari atau denda telah mencapai 5 persen ?
Kalo sudah diberi surat peringatan, bisa diputus hari ini
1 Comments
mohon penjelasannya pak?
ReplyDelete