PPK dan Penyedia
Penyedia punya hubungan subkon, hubungan pemasok, dll
Penyedia punya hubungan subkon, hubungan pemasok, dll
PPK hubungan nya secara kontraktual dengan Penyedia yang berkontrak.
Coba kita baca standar bidding dokumen
" Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir"
0 Comments