header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan jasa band width secara epurchashing

Mau menanyakan soal pengadaan internet diatas 200Mbps, di katalog bandwidth max 200Mbps, se lkpp no 3/2015 memberi pengecualian jika spek teknis tdk sesuai kebutuhan maka dilakukan non ePurchasing,, boleh tidak jika dipecah paketnya supaya tetap menggunakan ePurchasing? Apa tidak melanggar pasal 24? Mhn maaf mengganggu waktu liburnya pak, terima kasih sebelumnya.


Bandwidth diatas 200Mbps sdh tersedia di ekatalog

Tapi dgn pagu 9M bisa dapat lebih dr 1GBps pak

Boleh. Epurchasing sama atau lebih dari 2 paket isp..

Prinsipnya dalam e purchasing tidak di larang pemecahan paket, yg penting kalau beli 2 x 200 mbps agar di negosiasi

Tentukan kebutuhannya dan harga pasar

Post a Comment

0 Comments