Mau menanyakan soal pengadaan internet diatas 200Mbps, di katalog bandwidth max 200Mbps, se lkpp no 3/2015 memberi pengecualian jika spek teknis tdk sesuai kebutuhan maka dilakukan non ePurchasing,, boleh tidak jika dipecah paketnya supaya tetap menggunakan ePurchasing? Apa tidak melanggar pasal 24? Mhn maaf mengganggu waktu liburnya pak, terima kasih sebelumnya.
Bandwidth diatas 200Mbps sdh tersedia di ekatalog
Tapi dgn pagu 9M bisa dapat lebih dr 1GBps pak
Boleh. Epurchasing sama atau lebih dari 2 paket isp..
Prinsipnya dalam e purchasing tidak di larang pemecahan paket, yg penting kalau beli 2 x 200 mbps agar di negosiasi
Tentukan kebutuhannya dan harga pasar
0 Comments