header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Lahan pekerjaan konstruksi bermasalah.

Pada saat perencanaan paket pekerjaan ini, pemerintah setempat (kepala desa) telah menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah. 

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaaan lapangan untuk lokasi pekerjaan dalam rangka penyerahan lokasi pekerjaan kepada Pelaksana ternyata terdapat permasalahan dimana lokasi pekerjaan bermasalah (pemilik lahan tidak bersedia untuk menyerahkan lokasi pekerjaan).
Untuk hal ini pengelola kegiatan dan pemerintah setempat telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak bersedia memberikan lahan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut yang menjadi pertanyaan kami adalah langkah apa yang harus diambil oleh pengelola kegiatan ? Apakah Lokasi pekerjaan dipindahkan ke tempat lain atau membatalkan kontrak yang sudah ditanda tangani ?
Demikian pertanyaan kami, diharapkan konsultasi ini segera dijawab karena pelaksanaan kontrak sedang berjalan dan mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan terbatas.
Atas perhatian dan jawabannya disampaikan terima kasih.
Atas pertanyaannya dapat disampaikan bahwa dalam hal lahan yang akan digunakan masih dalam sengketa maka sebelum digunakan silahkan menyelesaikan sengketa tersebut. Solusi lain yang dapat dilakukan adalah memindahkan ke lokasi lain yang tidak bersengketa dengan melakukan addendum kontrak tentang lokasi pelaksanaan kegiatan. Apabila tidak ada lokasi lain yang tidak bersengketa, maka kontrak dibatalkan. 

Post a Comment

0 Comments