header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Lelang bersyarat atau kontrak bersyarat


Ada lelang bersyarat ?
Artinya kontrak nanti akan ditandatangani (untuk penyedia yang menang dari pelelangan ) tergantung adanya anggaran sesuai yang dilelangkan


Ada kontrak bersyarat ?
Artinya kontrak akan dieksekusi prestasinya bila ada kondisi yang disyaratkan atau kontrak akan berakhir bila ada kondisi yang disyaratkan.

Kami sdg menghadapi kegiatan PU yg akan dilelangkan yaitu pemb ged  (di minta thn ini selesai) namun kegiatan tsb sesuai perenc awal dianggarkan 10 M (bukan MYC) dg rincian 2 M telah dilaks thn 2016 dan utk 2017 hanya disetujui 2 M yg hrsnya 8 M krn renc diselesaikan thn ini, jd 6 M akan diusulkan di APBDP, kmd dr pu tlh dilakukan konsult ke kemen PUPERA dan  sdh ada rekomendasi dr kementerian PU bhw:

1. RUP diumumkan setelah ranperda apbd disetujui bersama dprd dan pemerintah
2. Proses pemilihan penyedia dpt mendahului apbd,  ttp kontrak di ttd setelah DPA ditetapkan
3. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. (poin ini jg sdh cukup jelas  ya pak)
Utk kasus ini tdk bisa digunakan pasal lelang mendahului tahun anggaran... Krn DPA sdh ditetapkan...  Jika ada penambahan anggaran, artinya menunggu persetujuan bersama DPRD dan pemerintah thd APBDP, dan baru bisa dilelang...
Dan skg dr pihak pu mau melelangkan dg nilai 8 M .. tapi yg dikontrakkan hanya 2 M dan 6 M nya dikontrak apabila sudah ada DPA perubahan.
Bgm menurut pak Mudji terkait kasus ini, apakah kami dr ulp memperbolehkan pokja melelangkan dg nilai 8 M tsb?  sesuai kesepakat
. Mohon saran dan masukkannya pak. Terimakasih
Dapat dilelangkan kalo bisa.dipecah ruang lingkupnya..
Ruang lingkup 2 miliar
Dan
Ruang lingkup 6 miliar
Yang 6 miliar ini diberi di dokumen pengadaannya bersyarat...
Syarat kalau anggarannya ada ..
Kalo anggarannya ada kontrak akan di addendum dari rp 2 m ke 8 milyar

Post a Comment

0 Comments