jika ada subkon misal mendapatkan nilai kontrak 6 M sebagai suplier beton, kemudian subkon tersebut ikut lelang pada TA berikut dalam pkerjaan pembangunan jalan aspal: apakah KD dapat diperhitungkan?  Tks

KD dihitung dari nilai total pek...bukan item pekerjaan... namun demikian dgn pek aspal/overlay? Rasanya nggak pas bila ngambil KD dari pembetonan....

Mengambil dari kompetensi pekerjaan yang sama

Edit pak Anton