Ada anggaran sebesar Rp. 900 juta untuk BBM ( bahan bakar minyak ).
Pengadaan ini  dilakukan untuk keperluan mobil dinas yang dimiliki, bagaimana cara pengadaannya ?
Karena harga BBM dimana mana sama, ya tidak perlu dilakukan lelang.
Pengadaan langsung/penunjukan langsung.
1. Bisa langsung beli di SPBU mana saja, bukti pembelian menjadi pertanggungjawaban keuangan, atau 
2. melakukan kerjasama dengan satu spbu/beberapa spbu dengan SPK/kontrak, mobil dinas diberikan kupon pembelian, selanjutnya ketika ada pembelian, kupon ditukar dengan bukti pembelian/kupon yang distempel dengan mencantumkan liter sebagai nota pembelian/struk pembelian.
Usahakan dengan struk sebagai bukti yang paling valid. Struk dapat dikumpulkan dijadikan kuitansi, kuitansi dimintakan tanda tangan ke SPBU

Bila nilainx diatas 200jt, bila semua SPBU harganya sama (standar harga pemerintah), bisa penunjukan langsung.

Dalam kontrak bisa diatur misalkan sbb;
1. Pembayaran berdasarkan pemakaian yang dihitung dan direkon kedua pihak setiap akhir bulan.
2. Pemakaian bisa diatur dengan pnerbitan voucher atau kupon yang disepakati kedua pihak/struk sebagai bukti pengisian BBM oleh pihak SPBU

Pasal 38 ayat 5

Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;