mohon terkait pekerjaan kontruksi yang diberikan selama 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, yang jadi pertanyaan kapan masa pemeliharaan dimulai, apa sejak pekerjaan selesai setelah diberi waktu yaitu tanggal 15 maret 2017 atau abisnya masa pelaksaan sesuai kontrak tanggal 15 des 2016
Bgmn pengendalian kontrak kok terlambat kontraknya ?
Masa pemeliharaan berlaku sejak serah terima 100persen ( dalam contoh ini tgl 15 maret 2017 )
0 Comments