header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan pengawas konstruksi , apakah jenis kontraknya ?

Kontrak konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan konstruksi yang umumnya pekerjaan konstruksi standar, apakah jenis kontraknya yang tepat, apakah harga satuan atau lumpsum ?

Konsultan pengawas perlu kehadiran ( time base / time sheet) maka konsultan pengawas dgn jenis kontraknya harga satuan/time base dibayar berdasar waktu penugasan ( biasanya kontrak bulanan )...
..
Sedangkan lumpsum kontrak untuk pek konsultan berbasis out put
*misal contohnya pek konsultan perencana yang hasilnya gambar*

From Antonius S &. Mudjisantosa

Post a Comment

3 Comments

  1. aq kira yg komen masih ada hub dng pengadaan.. gak tahunya yg satu numpang iklan yg satunya ngomong togel.. JANCUK !! .. BIKIN KOTOR !!!!!!!! .. maaf Pak Boss, aku marah !!! blog penting kok buat main-main... salam hormat.

    ReplyDelete
  2. Mohon penjelasannya Pak.. ????
    Saya Mau tanya ni.. Apabila Jenis Kontrak Konsultan Pengawas Konstruksi dengan Jenis adalah GABUNGAN LUM SUMP dan HARGA SATUAN.. Bagaimana pemahamannya..????? Apakah Kontrak Konsultan tersebut baru dapat di bayar setelah Konstruksi selesai atau dapat dibayar sesuai dengan jadwal tugasnya (Orang / Bulan)..... ???

    ReplyDelete