Kontrak konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan konstruksi yang umumnya pekerjaan konstruksi standar, apakah jenis kontraknya yang tepat, apakah harga satuan atau lumpsum ?
Konsultan pengawas perlu kehadiran ( time base / time sheet) maka konsultan pengawas dgn jenis kontraknya harga satuan/time base dibayar berdasar waktu penugasan ( biasanya kontrak bulanan )...
..
Sedangkan lumpsum kontrak untuk pek konsultan berbasis out put
*misal contohnya pek konsultan perencana yang hasilnya gambar*
From Antonius S &. Mudjisantosa
3 Comments
aq kira yg komen masih ada hub dng pengadaan.. gak tahunya yg satu numpang iklan yg satunya ngomong togel.. JANCUK !! .. BIKIN KOTOR !!!!!!!! .. maaf Pak Boss, aku marah !!! blog penting kok buat main-main... salam hormat.
ReplyDeleteMohon penjelasannya Pak.. ????
ReplyDeleteSaya Mau tanya ni.. Apabila Jenis Kontrak Konsultan Pengawas Konstruksi dengan Jenis adalah GABUNGAN LUM SUMP dan HARGA SATUAN.. Bagaimana pemahamannya..????? Apakah Kontrak Konsultan tersebut baru dapat di bayar setelah Konstruksi selesai atau dapat dibayar sesuai dengan jadwal tugasnya (Orang / Bulan)..... ???
mantap bos,.. terus lanjutkan...
ReplyDelete