header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil di syaratkan adanya tenaga ahli ( SKA ) ?



Paket pekerjaan konstruksi, untuk usaha non kecil di atas Rp. 2.5 miliar agar mensyaratkan SKA sesuai kebutuhan minimalnya (jangan berlebihan dengan banyak tenaga ahli yang diminta, yang ternyata nanti juga tidak diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ), sedangkan untuk usaha kecil ( badan usaha kecil ) yaitu untuk nilai s.d. Rp. 2.5 miliar sebaiknya agar tidak mensyaratkan mengenai tenaga ahli ( SKA), cukup tenaga teknis saja ( SKT ).

Lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

BUKU STANDAR PK 03
DOKUMEN KUALIFIKASI

Bab III D.4

memiliki kemampuan menyediakan personil1 yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:

a. Tenaga Ahli bagi badan usaha [non kecil/menengah]; atau

b. Tenaga Teknis bagi badan usaha kecil

No
Tingkat pendidikan
Jabatan
Dalam pekerjaan
Yang akan diusulkan
Lama
Pengalaman kerja (tahun)
Profesi
Keahlian / ketrampilan
1




2




3




4






[diisi tingkat pendidikan, jabatan, lama pengalaman kerja, profesi/ keahlian/ keterampilan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang dilelangkan]

Post a Comment

0 Comments