Paket pekerjaan konstruksi, untuk usaha non
kecil di atas Rp. 2.5 miliar agar mensyaratkan SKA sesuai kebutuhan
minimalnya (jangan berlebihan dengan banyak tenaga ahli yang diminta, yang
ternyata nanti juga tidak diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ), sedangkan
untuk usaha kecil ( badan usaha kecil ) yaitu untuk nilai s.d. Rp. 2.5 miliar
sebaiknya agar tidak mensyaratkan mengenai tenaga ahli ( SKA), cukup tenaga teknis saja ( SKT ).
Lampiran
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor:
31/PRT/M/2015 tentang
Perubahan
Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
BUKU
STANDAR PK 03
DOKUMEN
KUALIFIKASI
Bab III D.4
memiliki kemampuan menyediakan personil1 yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a.
Tenaga Ahli bagi badan
usaha [non kecil/menengah]; atau
b.
Tenaga Teknis bagi badan
usaha kecil
|
0 Comments