header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENAWARAN

Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran.
Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.

Perka LKPP No. 1 tahun 2015

Post a Comment

3 Comments

  1. apa bila tidak ada jaminan penawaran di isyaratkan dalam SDP, bila kah batas akhir pemasukan penawaran hari kalender? ( dalam hal ini pemenang tender sudah di umumkan). Apa bila rekanan yang tidak ikut memasukkan dokumen tapi mengajukan tender ulang karena kesalahan pengetikan hari kalender seperti yg tersebut diatas, apakah yg dilakukan POKJA?

    ReplyDelete
  2. Klo pokja khilaf batas wktu penawaran hr minggu pukul 23.59 (kurang 1 menit) & sdh ada pnawaran yg mssuk apakah hrs mundur jadwal via PPE?

    ReplyDelete
  3. Saya ikut tender jadwal batas akhir pemasukan penawaran jam 12 siang, pada ssat pembukaan penawaran ternyata cuma saya yang apload penawaran, 1 jam setalah pembukaan penawaran, tiba2 pokja melakukan perpanjangan waktu, sedangkan penawaran kami sudah dibuka diportal

    ReplyDelete