Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal
pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas
akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang
memasukkan penawaran.
Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada huruf d dilakukan pada hari yang sama dengan
batas akhir pemasukan penawaran.
Perka LKPP No. 1 tahun 2015
3 Comments
apa bila tidak ada jaminan penawaran di isyaratkan dalam SDP, bila kah batas akhir pemasukan penawaran hari kalender? ( dalam hal ini pemenang tender sudah di umumkan). Apa bila rekanan yang tidak ikut memasukkan dokumen tapi mengajukan tender ulang karena kesalahan pengetikan hari kalender seperti yg tersebut diatas, apakah yg dilakukan POKJA?
ReplyDeleteKlo pokja khilaf batas wktu penawaran hr minggu pukul 23.59 (kurang 1 menit) & sdh ada pnawaran yg mssuk apakah hrs mundur jadwal via PPE?
ReplyDeleteSaya ikut tender jadwal batas akhir pemasukan penawaran jam 12 siang, pada ssat pembukaan penawaran ternyata cuma saya yang apload penawaran, 1 jam setalah pembukaan penawaran, tiba2 pokja melakukan perpanjangan waktu, sedangkan penawaran kami sudah dibuka diportal
ReplyDelete