header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PRAKUALIFIKASI bukan menyampaikan dokumen

Dalam pelelangan dikenal adanya 
1. prakualifikasi ( untuk pekerjaan konsultan, konstruksi yang kompleks atau pengadaan yang kompleks)
2. pascakualifikasi

Sekarang kita bahas prakualifikasi.

BILA ini adalah pelelangan dengan PRAKUALIFIKASI maka, dalam tahapan prakualifikasi, penyedia cukup mengisi form-form isian kualifikasi ( tidak perlu disyaratkan melampirkan dokumen ).

Ketika evaluasi kualifikasi, penyedia tidak memenuhi atau kurang memberi data di form isian kualifikasi, penyedia dapat menyampaikan kembali atau menambah data sepanjang sebelum batas penetapan penyedia yang lulus prakualifikasi ( penyampaian dokumen saat evaluasi kualifikasi di prakualifikasi bukan merupakan post bidding ).

Dalam pembuktian kualifikasi, penyedia diminta membawa dokumen asli dan foto copy.
Dokumen aseli dilihat oleh pokja  ULP
Dokumen fotocopy untuk disimpan pokja ULP

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam prakualifikasi, harusnya jarang penyedia yang gugur kecuali memang data kualifikasinya tidak punya atau tidak memenuhi.


Post a Comment

0 Comments