Dalam pelelangan dikenal adanya
1. prakualifikasi ( untuk pekerjaan konsultan, konstruksi yang kompleks atau pengadaan yang kompleks)
Sekarang kita bahas prakualifikasi.
BILA ini adalah pelelangan dengan PRAKUALIFIKASI maka, dalam tahapan prakualifikasi, penyedia cukup mengisi form-form isian kualifikasi ( tidak perlu disyaratkan melampirkan dokumen ).
Ketika evaluasi kualifikasi, penyedia tidak memenuhi atau kurang memberi data di form isian kualifikasi, penyedia dapat menyampaikan kembali atau menambah data sepanjang sebelum batas penetapan penyedia yang lulus prakualifikasi ( penyampaian dokumen saat evaluasi kualifikasi di prakualifikasi bukan merupakan post bidding ).
Dalam pembuktian kualifikasi, penyedia diminta membawa dokumen asli dan foto copy.
Dokumen aseli dilihat oleh pokja ULP
Dokumen fotocopy untuk disimpan pokja ULP
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam prakualifikasi, harusnya jarang penyedia yang gugur kecuali memang data kualifikasinya tidak punya atau tidak memenuhi.
0 Comments