Ass.Pak,mohon infonya, tentang surat edaran lkpp bersama...surat no. brapa dan tahun berapa? yang menyatakan aparat penegak hukum tidak dapat menindaklanjuti pengaduan/penyelidikan terhadap suatu pekerjaan sebelum pekerjaan tsb selesai di FHO..
Coba cek di web lkpp
http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_LFnfDIqJxhtIDJyUcrVQQXmWnlHObHVr.pdf
PERINGATAN :
Pengelola pengadaan dilarang menerima suap, melakukan penipuan/ pemalsuan dan intervensi kolusi
Kalau melakukan hal tersebut maka dapat menjadi masalah hukum yang APH bisa memproses hukum walaupun di proses pengadaan atau di pelaksanaan kontrak
0 Comments