header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia agar penuhi panggilan inspektorat untuk klarifikasi daftar hitam

Bisakah penayangan di portal LKPP mengenai daftar hitam untuk suatu penyedia di cabut dulu sementara, karena penyedia sedang mengajukan gugatan di PTUN mengenai daftar hitam ini ?
Sering penyedia tidak memenuhi klarifikasi oleh inspektorat ( apip ).
Sebaiknya penyedia dulu, pada waktu diklarifikasi oleh inspektorat untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab agar datang, sehingga kemungkinan kalau tidak salah, bisa diputuskan TIDAK kena daftar hitam.
Sedangkan sekarang ternyata sudah dikenakan daftar hitam, sehingga untuk mencabut atau menurunkan daftar hitam harus melalui putusan pengadilan. Melalui pengadilan menjadi perlu waktu dan biaya.

Pasal 19 ayat 1 dan 2
(1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(2) PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam

Post a Comment

0 Comments