Bisakah penayangan di portal LKPP mengenai daftar hitam untuk suatu penyedia di cabut dulu sementara, karena penyedia sedang mengajukan gugatan di PTUN mengenai daftar hitam ini ?
Sering penyedia tidak memenuhi klarifikasi oleh inspektorat ( apip ).
Sebaiknya penyedia dulu, pada waktu diklarifikasi oleh inspektorat untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab agar datang, sehingga kemungkinan kalau tidak salah, bisa diputuskan TIDAK kena daftar hitam.
Sedangkan sekarang ternyata sudah dikenakan daftar hitam, sehingga untuk mencabut atau menurunkan daftar hitam harus melalui putusan pengadilan. Melalui pengadilan menjadi perlu waktu dan biaya.
Pasal 19 ayat 1 dan 2
(1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap.
(2) PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan
Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
0 Comments