Mengenai penyesuaian harga.
Penyesuaian harga diberikan untuk kontrak multi years atau tahun jamak, yang melebihi sekian bulan sesuai peraturan dan bukan kontrak lumpsum.
Jadi kalau memenuhi kriteria tersebut dapat diberikan penyesuaian harga dan dicantumkan rumus perhitungannya.
Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan
dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan.
Kalau kontraknya bukan multi years atau bukan tahun jamak, yang tidak melebihi sekian bulan sesuai peraturan dan kontraknya lumpsum maka tidak dapat diberikan penyesuaian harga.
Sehingga kalimat kalimat klausul penyesuaian harga dapat dihapus.
Untuk kontrak gabungan yaitu kontrak harga satuan dan lump sum, multiyear dan memenuhi sekian bulan sesuai peraturan maka agar ditegaskan atau ditetapkan bagian bagian pekerjaan yang merupakan.harga satuan sehingga dapat diberikan penyesuaian harga.
Penyesuaian harga nanti tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang
Kontrak multi years atau tahun jamak dapat pula tidak diberikan penyesuaian harga.
Kalau kontrak multiyears atau tahun jamak yang tidak diberikan penyesuaian harga maka kemungkinan akan berdampak pada nilai penawaran.
Dampak nilai penawaran penyedia akan cenderung mahal. karena penyedia harus mengcover kemungkinan kenaikan harga dalam waktu berkontrak.
0 Comments