header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

10. MEMBUAT RANCANGAN KONTRAK ( PENYESUAIAN HARGA )

Rancangan kontrak
Mengenai penyesuaian harga.
Penyesuaian harga diberikan untuk kontrak multi years atau tahun jamak, yang melebihi sekian bulan sesuai peraturan dan bukan kontrak lumpsum.

Jadi kalau memenuhi kriteria tersebut dapat diberikan penyesuaian harga dan dicantumkan rumus perhitungannya.

Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan.


Kalau kontraknya bukan multi years atau bukan tahun jamak, yang tidak melebihi sekian bulan sesuai peraturan dan kontraknya lumpsum maka tidak dapat diberikan penyesuaian harga.

Sehingga kalimat kalimat klausul penyesuaian harga dapat dihapus.

Untuk kontrak gabungan yaitu kontrak harga satuan dan lump sum, multiyear dan memenuhi sekian bulan sesuai peraturan maka agar ditegaskan atau ditetapkan bagian bagian pekerjaan yang merupakan.harga satuan sehingga dapat diberikan penyesuaian harga.

Penyesuaian harga nanti tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang

Kontrak multi years atau tahun jamak dapat pula tidak diberikan penyesuaian harga.

Kalau kontrak multiyears atau tahun jamak yang tidak diberikan penyesuaian harga maka kemungkinan akan berdampak pada nilai penawaran.

Dampak nilai penawaran penyedia akan cenderung mahal. karena penyedia harus mengcover kemungkinan kenaikan harga dalam waktu berkontrak.

Post a Comment

0 Comments