saya mau konsultasi sedikit ni pak
saya ada permasalahan di lapangan berkaitan dgn protes masyarakat pak
ada satu paket kegiatan kami yg mana keg tsb menimbun badan jalan dgn tanah timbun..kemudian ada seorg oknum yg datang menghalangi kegiatan dgn mengatakan bahwa lahan eksiting jalan tsb adalah lahannya dan meminta ganti rugi 40 jt rp..kemudian sdh kami jumpai yg bersangkutan pak..ternyata dia tdk bisa menunjukkan surat kepemilikan lahan yang dimaksud dan ttp saja mengganggu dan menghalang2i kegiatan tsb.sdh coba kami sampaikan kpd camat..kapolsek dan babinsa setempat ttp blm ada solusi yg kami dapatkan sementara waktu pelaksanaan sdh semakin habis..menurut bapak apa yg harus saya lakukan sbg ppk pak..terima kasih pak..
Respon
Dokumentasi ke camat polsek dan babinsa agar disimpan baik...
Atas kejadian ini kalo pekerjaan akan terlambat atau tidak selesai pada bagian ini maka ...penyedia membuat surat tertulis kpd ppk karena masalah ini akan berdampak keterlambatan...... kemudian ppk memutuskan untuk memberi tambahan waktu kepada penyedia tanpa dikenakan denda atau sepakat bahwa pekerjaan di item sengketa tdk dikerjakan dan penyedia tdk dikenakan sanksi.
Misal
1. kontrak 3 bulan s,d, 31 okt 2017
protes masyarakat bulan agustus dan selesai september ( total 2 bulan ).
akibat protes ini menyebabkan pekerjaan terlambat.
untuk menyelesaikan yang terlambat ini perlu waktu 8 hari.
maka diberi tambahan perpanjangan waktu 8 hari tanpa dikenakan denda.
2. kontrak 3 bulan s,d, 31 okt 2017
protes masyarakat sejak bulan agustus sampai sekarang belum selesai.
akibat protes ini menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan.
maka kontrak dihitung prestasi yang dilaksanakan.
untuk pekerjaan yang tidak dilakukan tidak dibayar dan tidak dikenakan sanksi wan prestasi
0 Comments