header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Addendum kontrak dan revisi DPA ( APBD )

Ada DPA senilai rp 1 milyar
Berkontrak untuk satu gedung senilai rp 945juta.
Akan dilakukan addendum kontrak menjadi rp 990 juta.
Untuk DPA dapatkah dilakukan revisi ?
Kalo dapat hal apa yg perlu disampaikan dan dikomunikasikan dpakd ?


Bilamana PPK mempunyai  kompetensi maka dilakukan sendiri oleh PPK.
Bila PPK tidak mempunyai kompetensi dibantu panitia peneliti kontrak.

Ada beberapa pemda yang membuat sistem keuangan yg mewajibkan bendaharawan memasukkan data nilai kontrak suatu pekerjaan, dimana sisa DPA setelah tanda tangan kontrak dianggap sebagai SILPA...kalau kontrak pakai lumpsum boleh jadi tdk masalah, namun untuk kontrak harga satuan mestinya tdk bisa...

Penerapan SAP Akrual yg keliru karena kontrak yg diterjemahkan sbg bukti transaksi...pdhl kontrak belum tentu merupakan beban yg harus di bayar...

Maksudnya kalo dulu sisa tender itu sama orang bappeda dan badan/dinas keuangan otomatis langsug dijadikan SILPA, shg jd tdk memungkinkan penambahan nilai kontrak. Klo skrg udah pada sadar, tdk serta merta jd SILPA


Kalo untuk Kementrian Lembaga dengan dana APBN dengan permenkeu
Bisa
Tapi ketika mendekati akhir tahun..apalagi cekak apbn nya sering keluar aturannya tidak bisa...
Jadi cepet2 saja addendum 😬


Ada DPA senilai rp 1.2 milyar.
Untuk akun gedung rp 1 milyar
Berkontrak untuk satu gedung senilai rp 945juta.
Akan dilakukan addendum kontrak menjadi  rp 1.03 milyar
Untuk DPA dapatkah dilakukan revisi ?
Kalo dapat hal apa yg perlu disampaikan dan dikomunikasikan dpakd ?

Addendum kontrak hanya dpt disetujui: maksimal 10% dari nilai kontrak dan msh tersedia anggaran...
Anggaran tersedia adlh anggaran di dlm DPA tdk boleh melebihi DPA...

Timbul pertanyaan...
dpa 1.2 milyar
Karena beda akun...
Akun untuk gedung 1 milyar perlu 1.03 milyar...
Perlu revisi anggaran atau tidak ?
Kalo perlu ...dapat direvisi kapan saja atau saat apbd perubahan?

Di suatu daerah, perlu revisi. Utk mempercepat dpt dimintaman.ijin.prinsip dr bupati dan diberitahukan.ke dprd dan.dibuatkab SK parsial utk menampung perubahn tsb sebelum.masuk.perubahan.anggaran.

Ke bupati .. kenapa tdk cukup dgn kepala opd saja... ribet kayaknya
Aturannya di daerah tersebut gitu.p., hrus ijin.bupati karna akan dibuatkan sk parsial., dan di laporkan.ke dprd.. Prakteknya.demikian mungkin di t4 lain ada berbeda.


Struktur dpa yg sangat detil menimbulkan konsekuensi spt itu
Sampai level jenis rekening 6 digit harus persetujuan dprd
Kalau pusat  ( APBN ) skrg kan cukup 2 digit yg di kemenkeu
Ketika permendagri 13 ada, kondisi itu yg selalu dihadapi
Krn ini kasus pemda, aturan yg berlaku adalah permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya. P
asal 122 (5) batas tertinggi belanja adalah yg tercantum dalam anggaran (rincian...5 kotak kode rek:akun-kelompok-jenis-obyek dan rincian obyek). Pasal 160 ...pergeseran anggaran. Bila geser antar jenis, kegiatan, program, opd dilakukan setelah perubahan anggaran (dppa). Geser antar rincian persetujuan ppkd, geser obyek persetujuan sekda. Setelah itu dimasukan dalam perubahan penjabaran apbd sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Dilaksanakan dulu baru di ubah dalam apbd perubahan... bila gedung tsb utk kepentingan yg mendesak spt ugd Rsu. ..pakai pasal 165...keadaan darurat yg bukan bencana tapi keadaan mendesak... bisa pakai dana tak terduga

Kalau di dpa kegiatan yg sama ada obyek belanja modal gedung tapi beda rincian... bisa geser pakai persetujuan ppkd

Bila jenisnya sama belanja modal tapi beda obyek misal peralatan rumah tangga dalam kegiatan yg sama ...geser dg persetujuan sekda
Bila pagu kegiatan dah mentok tapi merupakan kondisi yg mendesak: nyawa... kerugian masyarakat dsb... bisa pakai penjadwalan ulang kegiatan lain atau pakai belanja darurat. PA membuat rka terlebih dahulu... diajukan kepada kepala daerah

Di banyak daerah masih kesulitan, Ini dianggap teori saja , prakteknya NGGAK ADA DAN NGGAK PERNAH ADA

Harus ubah permendagri 13/2006, mengapa ? Krn tiap perubahan HARUS PERSETUJUAN DPRD

Kota bekasi sudah buat perwal pergeseran anggaran... termasuk sub rincian spt perubahan pok

Kalo DKI belum bisa.

Sebenarnaya dengan Form 1.1.2 nya gakusah k dprd

Di suatu Kabupaten di jawatengah, pergeseran anggaran bisa dilakukan dengan kajian dari Inspektorat.

Tidak semua bisa digeser. Kadang2 rawan kolusi. Nggak harusnya geser, dimintakan geser hanya untuk mencukupi keinginan saja.

Bisa dan biasa Pak. Contoh anggaran di BNPBD ternyata ada kekurangan. Sementara bencana terjadi. Ada anggaran dana TDK terduga di pos yg lain, diusulkan untuk geser mencukupkan pembiayaan bencana tadi. Setelah inspektorat mengkaji dan dilaporkan ke Bupati, bisa dijadikan dasar bupati untuk menggeser anggaran.

Post a Comment

1 Comments

  1. dukun dan perdukunan adalah syririk semua yang ada di bumi dan langit itu milik Allah dan Rejeki, Hidup dan mati semua Allah yang menentukan, sedangkan Dosa Syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah maka dari itu Jauhi Syirik sebab akan membawa pelakunya kekal di Neraka Jahanan.

    ReplyDelete