header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Membuktikan memiliki tenaga ahli

Kapan baiknya membuktikan penyedia mempunyai tenaga ahli
1. Pada proses evaluasi
2. Pada saat pembuktian kualifikasi
3. Pada pre award meeting
4. Pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak

Membuktikan adanya tenaga artinya terbukti memiliki tenaga ahli.

Pada saat evaluasi mencocokkan data penawaran dengan syarat yang diminta dalam dokumen pemilihan.

Kalau pada saat pembuktian kualifikasi, pada tahapan ini membuktikan kebenaran dokumen mengenai tenaga ahli dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi.
Kalo disini belum terpilih tapi diminta menghadirkan akan memberatkan penyedia.

Pada saat terpilih sebagai pemenang dan akan dilakukan kontrak ( pre award meeting )... disinilah perlunya bagi PPK memastikan memiliki tenaga ahli. Dibuktikan disini.
Kalo tidak memenuhi berarti memang tidak memenuhi. Jangan ada pergantian disini.

Pada saat setelah bertanda tangan kontrak agar dilakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak ( kick of meeting, dalam konstruksi disebut pre construction meeting). Pada tahapan ini dapat membahas pelaksanaan kerja dengan tenaga ahli. Pada tahapan ini dapat terjadi penggantian tenaga ahli dengan tenaga ahli yang minimal setara kompetensinya.

Pergantian tenaga ahli hanya dapat dilakukan setelah berkontrak, dan ada alasan yang jelas.

Tenaga ahli di pekerjaan konstruksi dibayar di RAB mana ? Kenapa persyaratkan banyak banyak.

Ketika dipersyaratkan apakah hadir dalam pelaksanaan kontrak ?

Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete