Kapan baiknya membuktikan penyedia mempunyai tenaga ahli
1. Pada proses evaluasi
2. Pada saat pembuktian kualifikasi
3. Pada pre award meeting
4. Pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Membuktikan adanya tenaga artinya terbukti memiliki tenaga ahli.
Pada saat evaluasi mencocokkan data penawaran dengan syarat yang diminta dalam dokumen pemilihan.
Kalau pada saat pembuktian kualifikasi, pada tahapan ini membuktikan kebenaran dokumen mengenai tenaga ahli dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi.
Kalo disini belum terpilih tapi diminta menghadirkan akan memberatkan penyedia.
Pada saat terpilih sebagai pemenang dan akan dilakukan kontrak ( pre award meeting )... disinilah perlunya bagi PPK memastikan memiliki tenaga ahli. Dibuktikan disini.
Kalo tidak memenuhi berarti memang tidak memenuhi. Jangan ada pergantian disini.
Pada saat setelah bertanda tangan kontrak agar dilakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak ( kick of meeting, dalam konstruksi disebut pre construction meeting). Pada tahapan ini dapat membahas pelaksanaan kerja dengan tenaga ahli. Pada tahapan ini dapat terjadi penggantian tenaga ahli dengan tenaga ahli yang minimal setara kompetensinya.
Pergantian tenaga ahli hanya dapat dilakukan setelah berkontrak, dan ada alasan yang jelas.
Tenaga ahli di pekerjaan konstruksi dibayar di RAB mana ? Kenapa persyaratkan banyak banyak.
Ketika dipersyaratkan apakah hadir dalam pelaksanaan kontrak ?
2 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
Delete