Mohon izin bertanya pak, kami ada paket pekerjaan jasa konsultansi untuk kajian mitigasi bencana nilai nya 500 jt, apakah berlaku permenpu no 31 tahun 2015 dan sebelum perubahan peraturan tersebut? dimana untuk jasa konsultansi kualifikasi kecil s.d 750 jt.
Apakah kualifikasi perusahaan yg harus kami gunakan? Kecil atau non kecil atau keduanya pak? Terima kasih.
Apakah ini konsultan konstruksi ( perenc , pengawas , mk dsb ), apakah mitigasi risiko tersebut berkaitan dengan aspek konstruksi, misalnya membahas struktur tanah... ? Kalo tidak.. maka tidak ikut batasan permen pu 31 tahun 2015
Karena batasan konsultan non konstruksi belum ada
0 Comments