header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan Perencana

Mohon petunjuk, untuk jasa konsultan perencana, mengenai jumlah SKA maupun jenis SKA, kami harus merujuk pada aturan yang mana ya?? terimakasih
Untuk personil tenaga ahli yg memiliki SKA tergantung kebutuhan pekerjaan perencanaanya bisa 1,2,3 dst, untuk jenis Ska nya dapat dilihat di perlem LPJK, sementara utk besaran gaji tenaga ahlinya/billing rate dapat dilihat Permen pu 895 tahun 2017 sebagai referensinya.

Sekedar contoh...

Klo utk konsultan DED yg dibutuhkan :
TL TA ARSITEKTUR CKP 5 th
TA STRUKTUR BANG GD 3th
TA ARSITEKTUR 3 th
TA M & E 3 th

Klo ada interior
TA INTEROR

klo ada lansekap ditambah lagi.

Utk pendukung
Drafter
Cost estimator
Surveyor
Dan Administrasi

Kebutuhan SKA kons perencana baik jenis keahlian, lamanya pengalaman, dan jumlah tenaga ahli...ditentukan juga selain jenis pekerjaan adalah besarannya pagu anggaran yg dimiliki.

Post a Comment

0 Comments