Mohon petunjuk, untuk jasa konsultan perencana, mengenai jumlah SKA maupun jenis SKA, kami harus merujuk pada aturan yang mana ya?? terimakasih
Untuk personil tenaga ahli yg memiliki SKA tergantung kebutuhan pekerjaan perencanaanya bisa 1,2,3 dst, untuk jenis Ska nya dapat dilihat di perlem LPJK, sementara utk besaran gaji tenaga ahlinya/billing rate dapat dilihat Permen pu 895 tahun 2017 sebagai referensinya.
Sekedar contoh...
Klo utk konsultan DED yg dibutuhkan :
TL TA ARSITEKTUR CKP 5 th
TA STRUKTUR BANG GD 3th
TA ARSITEKTUR 3 th
TA M & E 3 th
Klo ada interior
TA INTEROR
klo ada lansekap ditambah lagi.
Utk pendukung
Drafter
Cost estimator
Surveyor
Dan Administrasi
Kebutuhan SKA kons perencana baik jenis keahlian, lamanya pengalaman, dan jumlah tenaga ahli...ditentukan juga selain jenis pekerjaan adalah besarannya pagu anggaran yg dimiliki.
0 Comments