Saya mau menanyakan terkait pemeliharaan dan pengakuan aset. Ada kegt yg masa pemeliharaan masih ada di dinas teknis, sedangkan ada renovasi bangunan yg ada di skpd pengguna
. Bisakah pada saat masih masa pemeliharaan tsb bangunan tsb dipindahkan ke skpd pengguna?krna diaturan aset tdk mengatur ttng jaminan pemeliharaan tsb. Mohon informasinya. Terimakasih
Respon....Bisa saja..
Dengan pengawasan terhadap tanggung jawab masa pemeliharaan jelas
Jadi semisal sdh dipindah masa pemeliharaan masih berlaku nggih pak. Dan yg melakukan pun harus dengan dinas teknis yang membangun. Krna ada bbrapa statetment bahwa dlm masa pemeliharaan aset tdk boleh dipindah, krna mslh biaya masih sepenuhnya di dinas teknis dan takutnya tdk bisa melakukan pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan kaitannya dengan proses pengadaan (6 bulan pasca kontrak)
Sedangkan anggaran pemeliharaan untuk setahun
Yg penting harus jelas pos pembiayaan jika terjadi pengeluaran 6 bulan setelah kontrak, masih tanggung jawab kontraktor dan gak boleh pakai anggaran pemeliharaan
0 Comments