header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Masa pemeliharaan konstruksi diserahkan ke instansi lain

Saya mau menanyakan terkait pemeliharaan dan pengakuan aset. Ada kegt yg masa pemeliharaan masih ada di dinas teknis, sedangkan ada renovasi bangunan yg ada di skpd pengguna
. Bisakah pada saat masih masa pemeliharaan tsb bangunan tsb dipindahkan ke skpd pengguna?krna diaturan aset tdk mengatur ttng jaminan pemeliharaan tsb. Mohon informasinya. Terimakasih

Respon....Bisa saja..
Dengan pengawasan terhadap tanggung jawab masa pemeliharaan jelas

 Jadi semisal sdh dipindah masa pemeliharaan masih berlaku nggih pak. Dan yg melakukan pun harus dengan dinas teknis yang membangun. Krna ada bbrapa statetment  bahwa dlm masa pemeliharaan aset tdk boleh dipindah, krna mslh biaya masih sepenuhnya di dinas teknis dan takutnya tdk bisa melakukan pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan kaitannya dengan proses pengadaan (6 bulan pasca kontrak)

Sedangkan anggaran pemeliharaan untuk setahun

Yg penting harus jelas pos pembiayaan jika terjadi pengeluaran 6 bulan setelah kontrak, masih tanggung jawab kontraktor dan gak boleh pakai anggaran pemeliharaan

Post a Comment

0 Comments