PERSIAPAN PENGADAAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam
pasal 50 ayat (5), bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis
yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria
wajib namun terdapat dalam Katalog Elektronik, keputusan pembelian melalui
E-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dengan memberikan
kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta Pelaku Usaha lokal.
E-Purchasing mengutamakan pembelian barang/jasa Produk Dalam
Negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 65 ayat
(4), nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan
peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. Memperhatikan hal
tersebut di atas, untuk paket pengadaan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) yang kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha
Kecil dan/atau Pelaku Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk
Usaha Kecil dan/atau Pelaku Usaha Lokal.
Persiapan Pengadaan melalui E-purchasing oleh PPK, meliputi:
a. Penyusunan
Spesifikasi Teknis Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis dimungkinkan penyebutan
merek barang/jasa yang dimuat dalam katalog elektronik, dengan didukung
justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK.
b. Perkiraan harga
Penyusunan HPS tidak diwajibkan dalam E-Purchasing. PPK mencari referensi harga
barang/jasa yang akan diadakan, termasuk biaya pendukung seperti : ongkos
kirim, instalasi, dan/atau training
(apabila diperlukan).
c. Penyusunan
rancangan Surat Pesanan Rancangan Surat Pesanan memuat antara lain tetapi tidak
terbatas pada : hak dan kewajiban para pihak, waktu dan alamat pengiriman
barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi, denda keterlambatan,
keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan pemberian komisi.
E-purchasing untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang Pagu Anggarannya bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan.
E-purchasing untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang Pagu Anggarannya bernilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh PPK.
Dalam hal nilai
E-purchasing dengan Pagu Anggarannya bernilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), PPK mengusulkan penetapan kepada
PA/KPA.
Dalam hal PPK menyerahkan proses E-purchasing kepada Pejabat
Pengadaan maka PPK menyampaikan spesifikasi teknis, perkiraan/referensi harga,
dan rancangan Surat Pesanan kepada Pejabat Pengadaan.
Persiapan dan
Pelaksanaan E-purchasing
Persiapan E-Purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan
dengan melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum
dalam katalog elektronik, dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi,
spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga barang, dan biaya
ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan). Untuk pengadaan barang
yang kompleks/teknologi tinggi melalui E- Purchasing, PPK dapat meminta calon
Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.
Pelaksanaan E-purchasing mengacu pada:
a. Prosedur untuk E-purchasing;
b. Syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi
E-Purchasing; dan c. Panduan pengguna aplikasi E-purchasing (user guide).
Prosedur E-purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada
aplikasi E-purchasing dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang
Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP. Prosedur
E-purchasing meliputi:
a. PPK/Pejabat
Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog elektronik;
b. Calon Penyedia
menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan; c. PPK/Pejabat Pengadaan dan
calon Penyedia dapat melakukan negosiasi teknis dan harga, kecuali untuk
barang/jasa yang tidak dapat dinegosiasikan. Negosiasi harga dilakukan terhadap
harga satuan barang/jasa dengan mempertimbangkan kuantitas barang/jasa yang
diadakan, ongkos kirim (apabila ada), biaya instalasi/training (apabila
diperlukan);
d. PPK/Pejabat
Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/ menyepakati pembelian barang/jasa;
dan
e. Penerbitan Surat
Pesanan. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Penyedia yang dapat menyediakan
barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk mendapat harga barang/jasa terbaik
dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada
penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan
ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau
b. E-Reverse
Auction.
Tata cara dan panduan
pengguna (user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam E-purchasing ditetapkan
oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
LKPP.
2 Comments
ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
ReplyDeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
Terima kasih informasinya,
ReplyDeletemohon izin bertanya, Pak.
apakah software bisa dijual melalui E-Katalog? bagaimana dasar hukumnya?
saya sedang mempelajari E-katalog, namun belum ketemu tentang software.
terima kasih